Sri Mulyani: Punya NPWP Belum Dapat Kerja Tak Perlu Bayar Pajak

JurnalpatroliNews – Jakarta,- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak semua masyarakat wajib membayar pajak. Dia pun meluruskan seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah memiliki pekerjaan tidak semerta-merta harus wajib bayar pajak.

Dijelaskan Sri Mulyani orang yang harus membayar pajak adalah mereka yang memiliki batas pendapatan tertentu yang diatur dalam Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Nggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).

Dia menambahkan, reformasi di bidang perpajakan di mana salah satunya mengenai penyatuan NIK atau KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan pemerintah mendata masyarakat yang menjadi wajib pajak.

Komentar