Teka-teki Kasus Raibnya Saldo Rp 22 miliar, Polri Kejar Izin dari Hakim Untuk Periksa Tersangka Kasus Maybank

JurnalPatroliNews – Jakarta, Polri menyatakan tengah mengejar izin Ketua Pengadilan Negeri untuk bisa kembali memeriksa tersangka kasus raibnya saldo Rp 22 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi dari Maybank.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan bahwa tersangka, yang merupakan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT, ini tengah menjalani persidangan di kasus serupa yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Dalam rangka, khususnya Bareskrim dalam memeriksa tersangka harus seizin ketua Pengadilan Negeri Tangerang karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/11).

Awi menjelaskan penyidik baru memeriksa tersangka AT satu kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, kata dia, penyidik masih memerlukan keterangan tersangka dalam pemeriksaan lanjutan.

Menurut Awi, penyidik tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk meminta jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilangsungkan.

“Semoga minggu depan kami ada kesempatan ada izin dari Ketua PN untuk memeriksa tersangka,” ucapnya.

“Karena, kami masih
mengembangkan terus ini semua perkembangan hasil penyidikan hasil di-cross check ke sana ke tersangka,” tambahnya.

Sejauh ini, Awi menuturkan bahwa penyidik masih melakukan pelacakan aset milik tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus pembobolan saldo rekening milik atlet e-Sport itu.

Sebelumnya, tersangka AT diduga membobol saldo ATM korban dengan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban. Setelah ditelusuri, tabungan tersebut fiktif.

Hal itu justru dibantah oleh pihak Maybank Indonesia yang menyatakan bahwa sebenarnya buku tabungan dan kartu ATM milik korban selama ini dipegang oleh tersangka.

Kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa kasus ini memiliki beberapa kejanggalan. Misalnya, ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, namun ditransfer oleh A untuk pembelian polis asuransi senilai Rp6 miliar.

Hotman menduga tersangka melakukan praktik permainan ‘bank dalam bank’ dengan mengakses uang milik nasabah.

(*/lk)

Komentar