Tekan Klaster Perkantoran, Sistem Kerja ASN Diatur Berdasar Zona Risiko

JurnalPatroliNews – Jakarta, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) telah mengeluarkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru.

Dalam surat edaran bernomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020, mengatur tentang persentase kehadiran ASN dibagi berdasarkan wilayah zona risikonya.

“Maksimal kehadiran untuk daerah dengan zona hijau, maksimal 100 persen. Daerah dengan zona kuning maksimal 75 persen, zona oranye adalah 50 persen dan zona merah adalah 25 persen,” kata Wiku Adisasmito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Hal ini dilakukan, lanjut Wiku, untuk menekan dan mencegah persebaran kasus Covid-19 di klaster perkantoran. Karena diketahuinya saat ini ada jumlah pekerja yang masuk kantor melebihi kapasitas dan tidak bisa dikendalikan dalam menjalankan protokol.

“Klaster yang terjadi di perkantoran, kontribusinya pada saat makan siang ataupun ibadah, betul-betul jaga jarak dan melepaskan masker hanya untuk makan siang. Agar tidak terjadi penularan dan tidak berdekatan dengan sesama pegawai lainnya,” ujar Wiku Adisasmito.

Karena itu, Wiku meminta seluruh pemerintah daerah segera menyesuaikan diri dan menerapkan peraturan itu. Sehingga persebaran kasus Covid-19 dapat ditekan penambahannya.

(bs)

Komentar