Terbitkan Surat Jalan Joko Tjandra Tanpa Izin, Mulai Hari Ini Brigjen Prasetyo Ditahan 14 Hari

JurnalPatroliNews – Jakarta – Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetyo Utomo, anggota polisi yang menerbitkan surat jalan Joko Tjandra tanpa izin, ditahan di ruangan khusus selama 14 hari selama menjalani proses pemeriksaan. Ia dinyatakan melanggar aturan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.

“Mulai malam ini, BJP PU ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020.

Prasetyo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal. Ia kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat. Pencopotan jabatan terhadapnya dilakukan usai Divisi Propam memeriksa sejak pagi ini, 15 Juli 2020.

Dari pemeriksaan sementara, ditemukan jika penerbitan surat jalan Joko Tjandra dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak seizin pimpinan, jadi membuat sendiri,” kata Argo.

Terkait motif, Argo belum mau membeberkannya. Ia mengatakan jika pemeriksaan terhadap Prasetyo belum selesai, sehingga motif menerbitkan surat jalan masih tak diketahui.

Lebih lanjut, Argo memastikan jika penyidik Div Propam tidak akan berhenti sampai di Brigjen Prasetyo Utomo. Polri akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam insiden ini.

“Akan didalami kira-kira apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Kalau memang ada, akan kami proses, periksa,” ucap Argo.

(lk/*)

Komentar