Terkait Kasus Sarana Jaya, Apakah Anies Baswedan Ikut Diperiksa?, Ini Penjelasan KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta,– KPK telah mengumumkan 4 tersangka di kasus pembelian tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, oleh PD Sarana Jaya. Pembelian tanah tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan sehingga merugikan negara Rp 152,5 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Ardian; Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene; dan PT AP sebagai korporasi.

Sarana Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Karena posisi Sarana Jaya sebagai BUMD DKI Jakarta,

Maka muncul pertanyaan, apakah pucuk pimpinan DKI, yakni Anies Baswedan, akan ikut diperiksa KPK?

Terkait hal itu, plt juru bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan. Menurutnya, pemanggilan seorang saksi akan dilakukan jika dibutuhkan oleh penyidik.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (28/5).

Ali menjelaskan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa tersebut. Sehingga, bisa membuat terang proses penyidikan suatu perkara yang tengah dilakukan.

Ali mengatakan, hingga saat ini KPK masih melakukan pengumpulan bukti maupun keterangan saksi. Ada pun terkait pemanggilan Anies ini belum dijadwalkan oleh KPK. Ali memastikan apabila ada pemanggilan akan disampaikan kepada publik.

“Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Sarana Jaya membeli tanah kepada PT Adonara Propertindo.

Namun demikian, kerja sama tersebut diduga melawan hukum, yakni:
Tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah;
Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait;
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate;
Adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar,” ucap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto.

(*/lk)

Komentar