Terkonfirmasi, Dua Tersangka Kasus Dugaan Suap Perizinan Ekspor Benur Menyerahkan Diri ke KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM), telah menyerahkan diri. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

“Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kata Ali seperti dilansir rekan media.

Dalam kasus ini ada tujuh orang jadi tersangka:

Sebagai penerima:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP;

6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Edhy diduga menerima suap terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Duit-duit dari perusahaan-perusahaan yang berminat menjadi eksportir benur itu masuk ke rekening PT ACK.

Adapun PT ACK sendiri, yang dipegang oleh Amri dan Ahmad Bahtiar, diduga merupakan calon yang diajukan pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja. Duit dari rekening PT ACK kemudian ditarik masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar.

“Masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Kemudian KPK menduga ada terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening Ainul Faqih (staf istri Edhy) sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya bernama Iis Rosyati Dewi, stafsus Edhy bernama Safri, dan Andreau. Duit Rp 3,4 miliar itu dipakai belanja-belanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Edhy dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*/lk)

Komentar