Terpidana Andi Awaluddin Buchri, DPO Tindak Pidana Penipuan Berhasil di Tangkap

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan DPO asal Kejati Sulsel ini, ditempat rumah persembunyiannya di Kota Makasar.

Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 15.59 WITA bertempat di Jl. Mamiri Residence, Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Ketut, melalui keterangan rilisnya, di Jakarta, Rabu (21/2/24).

Ketut, menyebut, bahwa Identitas Terpidana DPO asal Kejati Sulsel ini yang diamankan yaitu, bernama, Andi Awaluddin Buchri, Usia 45 Tahun, Lahir di Ujung Pandang, Pekerjaaan wiraswasta dan beralamat JI.H. Kelumpang, Nomor 10, Perumahan Anginmammiri, Blok A/6 Nomor 03, Kota Makassar.

Lanjut, Ketut, memaparkan, bahwa berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor: 680 K/Pid/2021 bahwa Terpidana Andi Awaluddin Buchri telah terbukti bersalah, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat menggerakan nama orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut, Terpidana Andi Awaluddin Buchri divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun, jelasnya.

Saat diamankan, Terpidana Andi Awaluddin Buchri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Makasar.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tutupnya.

Diketahui, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Komentar