Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Perkara Kasus Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 2 orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah telah memeriksa total 135 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.

“Hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni, SP selaku Direktur Utama PT RBT. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT,” kata Ketut melalui keterangan rilisnya, Rabu (21/2/24).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Pada tahun 2018, Tersangka SP bersama Tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tb untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga untuk disetujui tersangka MPRT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh Tersangka MRPT dan Tersangka EE melakukan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk,” tambah Ketut.

Komentar