Tidak Main-main..! Polisi Jerat Wanita Penerobos Istana Dengan UU Terorisme Dan UU Darurat!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Wanita Penerobos Istana Negara sambil mengacungkan senjata, pada Selasa (25/10/22) kemarin, kini   telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan jadi tersangka, usai diduga melanggar Undang-Undang terorisme, atas tindakannya tersebut.

Kombes Aswin Siregar, Kabag Banops Densus 88 Polri, mengatakan, Elina (24), Wanita yang mencoba menerobos Istana, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah tersangka, melanggar UU Terorisme,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (26/10/22).

Ia menyebut, Elina juga diduga melanggar Undang-Undang darurat, terkait senpi ilegal yang Dia gunakan. Kini, pihaknya masih mengembangkan penyidikan.

“Masih kita kembangkan penyidikannya,” ucapnya.

Kombes Hengki Haryadi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan, tersangka juga akan dijerat dengan UU Darurat Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

“Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951, tentang Penguasaan Senpi Ilegal,” jelas Hengki.

Selain itu, Polisi juga menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.

“Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP, karena adanya paksaan Fisik dan Psiki, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap Humanis,” lanjutnya.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, Siti Elina itu mengarah kepada kelompok Radikalisme. “Setelah kami lakukan riksa, ternyata benar, tersangka ini mengarah ke hal hal berkait Radikalisme dan teror,” tandasnya

Komentar