JurnalPatroliNews – Jambi – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Buronan tersebut diketahui bernama Dadang Saputra (28), warga Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Ia diamankan pada Rabu (15/4/2026) di kawasan PT TEAP Jambi.
Berdasarkan putusan pengadilan, Dadang merupakan terpidana kasus tindak pidana perlindungan anak. Ia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tertanggal 16 Maret 2016, Dadang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahterimakan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses lebih lanjut, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan.
“Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum,” jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.














