Tito Karnavian Dorong Pemanfaatan DTSEN untuk Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan realisasi program pembangunan 3 juta unit rumah. Salah satu langkah strategis yang ia dorong adalah pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Tito, DTSEN yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) memungkinkan penyaluran program bantuan menjadi lebih tepat sasaran. “Data dari BPS kami padukan menggunakan NIK, dan hasilnya digunakan untuk membentuk DTSEN. Ini sangat penting untuk memastikan program bantuan rumah tepat diterima mereka yang membutuhkan,” jelasnya dalam keterangan pers pada Kamis (31/7/2025).

Ia juga mengapresiasi peran aktif sejumlah pemerintah daerah yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tito menyatakan bahwa DTSEN bukan hanya digunakan dalam konteks bantuan sosial, tetapi juga menjadi fondasi dalam mengidentifikasi wilayah prioritas untuk pembangunan atau renovasi rumah, bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan BPS. “BPS memiliki metode untuk menjaring data secara rinci, seperti dari desil 1 dan 2, yang mewakili kelompok masyarakat termiskin,” katanya.

Ia berharap proses identifikasi MBR dapat dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat desa dengan pendekatan personal yakni by name by address sehingga penyaluran bantuan bisa dilakukan melalui skema subsidi, CSR bank milik negara (Himbara), atau dana APBN.

Tito menegaskan, pembangunan rumah rakyat kini menjadi bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM), setara pentingnya dengan sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mengurangi beban biaya pembangunan rumah bagi masyarakat miskin.

“Seluruh kepala daerah telah mengesahkan Perkada yang menjadi dasar hukum penghapusan biaya PBG dan BPHTB bagi kelompok tidak mampu. Saya sangat menghargai itu,” ujar Tito.

Ia juga meyakinkan para kepala daerah bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan pendapatan asli daerah (PAD). “Jangan takut PAD turun. Negara punya tanggung jawab membantu warganya yang tak mampu. Lagipula, setelah bangunan berdiri, pendapatan tetap akan diperoleh melalui PBB,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Tito menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan penghargaan khusus bagi kepala daerah yang paling aktif menerbitkan PBG dan memfasilitasi kemudahan pembangunan rumah rakyat. “Tujuannya untuk memotivasi daerah lain agar ikut mendukung kebijakan pro-rakyat ini,” tutupnya.