Tok…..! Jokowi Terbitkan Perpres Atur Strategi Keamanan Siber Nasional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 47 Tahun 2023.

Perpres ini diteken Jokowi pada 20 Juli 2023. Ada 35 pasal dalam perpres yang diterbitkan untuk melindungi segenap bangsa dan kepentingan nasional dari penyalahgunaan sumber daya siber dan untuk mempersiapkan secara dini dalam menghadapi krisis siber dan memulihkan situasi dari krisis siber.

“Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber merupakan acuan bagi Instansi Penyelenggara Negara dan Pemangku Kepentingan untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber dalam rangka mencapai stabilitas Keamanan Siber,” demikian bunyi Pasal 3 dalam Perpres tersebut, dilihat rekan media pada Jumat (21/7/2023).

Ada empat tujuan dari diterbitkannya perpres mengenai strategi keamanan siber nasional dan manajemen krisis siber ini. Berikut daftarnya:

a. Mewujudkan Keamanan Siber;
b. Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional;
c. Meningkatkan kekuatan dan kapabilitas Keamanan Siber yang andal dan berdaya tangkal; dan
d. Mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

Fokus area strategi keamanan siber nasional ini terdiri atas tata kelola, manajemen risiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, serta penguatan perlindungan infrastruktur informasi vital. Lalu, kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kapasitas, dan kualitas, kebijakan keamanan siber, serta kerja sama internasional.

Rencana aksi nasional keamanan siber nantinya akan berisi upaya terencana dan terukur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan strategi keamanan siber nasional. Dalam penyusunannya, rencana aksi akan disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan wajib dilaksanakan oleh Instansi Penyelenggara Negara. Adapun, rencana tersebut disusun untuk jangka waktu lima tahun dan dapat ditinjau sewaktu-waktu.

Sementara itu, penyelenggaraan manajemen krisis siber meliputi sebelum, saat terjadi, dan setelah krisis siber. Badan nantinya akan melibatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam penyelenggaraan manajemen krisis siber.

“Dalam penyelenggaraan Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan persiapan yang meliputi: a. Penyusunan rencana kontingensi Krisis Siber; dan b. Simulasi rencana kontingensi,” demikian bunyi Pasal 18.

Komentar