Tok..! Terkait Putusan MK, KPU Terbitkan Surat Untuk Parpol Peserta Pemilu 2024

JurnalPatroliNews – Solo,- Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU mengeluarkan Surat bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023, untuk dikirimkan kepada para pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Membaca isi surat KPU tersebut, maka terbuka peluang bagi sejumlah Kepala Daerah untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres), sekalipun masih berusia di bawah 40 tahun.

Peluang tersebut, termasuk untuk Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang konon didorong oleh sejumlah pihak untuk maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto di ajang Pilpres 2024.

Dari pantauan awak media, Gibran, yang pada Kamis sore tadi keluar dari ruang kerjanya pada sekitar pukul 17.00 WIB, terlihat tergesa-gesa memasuki mobilnya.

Saat Dirinya mendapat sejumlah pertanyaan dari beberapa wartawan, Gibran seolah enggan memberi komentar.

Mengutip isi dari surat KPU itu, soal tindak lanjut putusan MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dibacakan tanggal 16 Oktober 2023, KPU menyampaikan beberapa poin.

Poin 1, ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Komentar