Tolak Otsus Papua Jilid II, Mahasiswa Bakar Peti Mati Otsus Di depan Kemendagri

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Komite Aksi Penolakan Otsus Jilid II menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Senin (10/8/2020). Dengan membawa spanduk “Tolak Otsus, Referendum Yes” dan peti mati bertuliskan “Almarhum Otsus”, mereka menyuarakan penolakannya atas rencana pemerintah pusat memberlakukan Otonomi Khusus Papua Jilid II.

Dalam siaran pers tertulisnya, Komite Aksi Penolakan Otsus Jilid II menyatakan orang Papua telah berjuang dengan cara damai untuk memperoleh Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri. Akan tetapi, berbagai tuntutan secara damai itu terus dibungkam pemerintah pusat.

Koordinator lapangan aksi itu, Eto Rumpeday menyatakan tuntutan rakyat Papua yang meminta Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri sudah disampaikan 100 utusan rakyat Papua yang bertemu Presiden RI BJ Habibie pada 26 Februari 1999. Kala itu, demikian menurut Rumpeday, 100 utusan rakyat Papua telah menyatakan akar masalah Papua, yaitu masalah status politik, dan menyampaikan keinginan rakyat Papua untuk merdeka dan berdaulat sebagai negara.

Menurut Rumpeday, keinginan rakyat Papua itu gagal terwujud karena ada elit politik Papua yang “bermain dua kaki” dan menghamba kepada elit politik di Jakarta. Mereka akhirnya membuat kompromi politik, memberikan “gula-gula” berupa Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).

UU Otsus Papua mengatur berbagai kekhususan Otsus Papua, termasuk pembentukan perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), melakukan klarifikasi atau pelurusan sejarah, dan kucuran Dana Otsus. Hingga 19 tahun berlalu, pemerintah pusat belum juga membentuk Pengadilan HAM serta KKR. Amanat untuk melakukan klarifikasi atau pelurusan sejarah Papua juga tidak dijalankan.

Di sisi lain, kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua) akan berakhir pada 2021. Akan berakhirnya kucuran Dana Otsus Papua itu memunculkan wacana evaluasi Otsus Papua dan revisi UU Otsus Papua, termasuk dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam unjukrasa pada Senin itu, Aliansi Mahasiswa Tolak Otsus Jilid II menyampaikan enam tuntutan mereka. Mereka menolak rencana pemerintah memberlakuan Otsus Papua Jilid II, dan menolak segala kompromi politik yang tidak melibatkan rakyat Papua.

Para pengunjukrasa meminta pemerintah membuka akses bagi jurnalis asing untuk meliput di Papua. Mereka juga meminta pemerintah menghentikan pembentukan Komando Daerah Militer, Komando Resor Militer, serta Komando Distrik Militer baru di Tanah Papua, dan meminta seluruh aparat TNI/Polri ditarik dari sana.

Para mahasiswa itu meminta pemerintah RI segera membebaskan seluruh tahanan politik Papua, dan memberikan Hak untuk Menentukan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis atas persoalan Papua. Dalam aksi itu, para pengunjukrasa membakar peti mati bertuliskan “Almarhum Otsus”, sebagai simbol atas tuntutan mereka.

Perwakilan dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI, Andi Bataralifu akhirnya menemui para pengunjukrasa itu. Andi Bataralifu menyatakan akan meneruskan tuntutan Komite Aksi Penolakan Otsus Jilid II itu. (jubi)