UMP DKI 2022 Direvisi, Anies Gak Takut Diberi Sanksi Pemerintah Pusat

JurnalPatrolinews, Jakarta – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 disoroti Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ia meminta Pengawas Ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan UMP tersebut.

Pengawas ketenagakerjaan berfungsi sebagai Penegak Hukum. Ketenagakerjaan yang harus bekerja secara Profesional dengan melakukan langkah-langkah Preventif-Edukatif, Represif-Yustisial, demi memastikan pelaksanaan Upah Minimum sesuai dengan Aturan. Jika ada pelanggaran, penindakan Hukum juga harus berjalan.

“Upaya-upaya Pembinaan harus lebih dikedepankan dengan tidak meninggalkan penindakan Hukum sebagai langkah terakhir,” ujar Ida dalam keterangan resminya, Kamis (23/12).

Selain Pengawas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan di tiap Daerah juga memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan Pengusaha dan Perlindungan hak Pekerja. “Kolaborasi dan sinergi harus terus dibangun di antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Fenomena penetapan UM tahun 2022 merupakan hal yang istimewa karena dilakukan dengan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

Terkait hal itu, terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha. “Kedua hal ini harus berjalan seiring sejalan,”imbuhnya.

Ia bilang ketika keduanya berjalan, maka tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan, utamanya dalam kasus revisi UMP DKI Jakarta 2022. Selain itu, semua pihak juga harus mematuhi PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sejak jauh-jauh hari, Ida sudah mengancam kepala daerah yang melanggar bakal mendapatkan sanksi.

Akan tetapi, nada Diplomatis datang dari Chairul Fadhly Harahap, Kepala Biro Humas Kemnaker, Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri di bawah komando Mendagri Tito Karnavian dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan kebijakan soal pengupahan. Kemnaker harus memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

“Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan Upah Minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” tegasnya.

Komentar