JurnalPatroliNews – Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Mahfud, Perpol yang mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya di 17 kementerian dan lembaga negara, tidak sejalan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menurut Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri yang akan masuk ke institusi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri,” ujar Mahfud, dikutip dari Antara, Sabtu (13/12/2025).
Selain itu, Mahfud menilai Perpol tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jabatan ASN hanya dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri.
“UU TNI memang secara tegas menyebut 14 jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI. Namun, UU Polri sama sekali tidak menyebut adanya jabatan sipil yang dapat ditempati anggota Polri, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meminta pensiun dari dinas kepolisian,” jelas mantan Ketua MK tersebut.
Mahfud menegaskan bahwa anggapan Polri telah menjadi institusi sipil sehingga anggotanya dapat menempati berbagai jabatan sipil adalah keliru.
“Itu tidak benar. Semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Meski sama-sama sipil, dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, dan jaksa juga tidak bisa menjadi dokter,” ujar mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan Polri.
Dalam putusan tersebut, MK menghapus penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini dianggap menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil melalui mekanisme penugasan Kapolri.
MK juga menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada 10 Desember 2025.
Perpol tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara, seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).














