JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan terpidana kasus skandal Bank Century, Robert Tantular, kembali harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan senilai 20 juta dolar AS (sekitar Rp320 miliar) yang ia layangkan terhadap kakak iparnya, Stephanie Karina. Putusan dalam perkara bernomor AD/CA 45/2024 tersebut dibacakan pada 1 Juli 2025.
Meski sempat diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan banding terakhir hingga 15 Juli 2025, Robert tidak mengambil langkah tersebut. Akibatnya, vonis pengadilan kini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
“Kami telah menerima konfirmasi resmi dari pengadilan bahwa tidak ada permintaan banding yang diajukan. Artinya, keputusan ini final. Klien kami sangat lega karena proses panjang ini akhirnya usai,” ujar Loh Meng, kuasa hukum Stephanie Karina, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Minggu, 20 Juli 2025.
Sengketa ini bermula dari konflik atas investasi properti di Amerika Serikat pada tahun 1991, khususnya proyek bernama The Centrum di Dallas, Texas. Robert menuding Stephanie dan mendiang suaminya, Tan Ho Yung, telah melakukan pelanggaran perjanjian kerja sama, menyalahgunakan dana, dan melanggar kewajiban fidusia.
Sebelumnya, Robert juga menggugat Tan Ho Yung secara terpisah dengan tuntutan ganti rugi sebesar 15,2 juta dolar AS. Namun, setelah Tan wafat pada 2021, gugatan itu dialihkan kepada Stephanie selaku pengelola warisan almarhum.
Robert Tantular sendiri dikenal publik sebagai mantan Presiden Direktur Bank Century yang menjadi pusat skandal keuangan besar di Indonesia. Ia dipenjara pada 2008 dan bebas pada 2018 setelah menjalani hukuman terkait penipuan, penggelapan dana, dan tindak pidana pencucian uang.
Kekalahan dalam perkara hukum ini menambah daftar panjang kontroversi dan persoalan hukum yang membayangi perjalanan hidup Robert sejak keluar dari balik jeruji.














