JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan seorang petugas lalu lintas menghentikan pengemudi mobil di jalan tol dan meminta “SIM Jakarta”.
Istilah “SIM Jakarta” ini memicu kebingungan publik, sebab di Indonesia surat izin mengemudi (SIM) berlaku secara nasional tanpa ada pembeda berdasarkan daerah penerbitannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengonfirmasi bahwa petugas yang terlihat dalam video tersebut memang anggotanya, yakni Aiptu Tarmono dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan penyebutan oleh petugas di lapangan.
Menurut Komarudin, pengemudi mobil Mitsubishi Xpander yang diberhentikan saat itu tidak memperlihatkan SIM A resmi dari Polri. Sebaliknya, pengemudi justru menunjukkan kartu berwarna biru yang menyerupai SIM milik Polisi Militer (POM) TNI, yang seharusnya hanya digunakan untuk kendaraan dinas.
“SIM yang ditunjukkan bukanlah SIM resmi yang dikeluarkan Polri, sehingga oleh anggota kami dikembalikan,” ungkap Komarudin, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menambahkan, bentuk kartu tersebut memang mirip dengan SIM biasa, namun warnanya berbeda. “Kalau SIM Polri itu berwarna putih, sedangkan yang diberikan pengemudi warnanya agak kebiruan,” tambahnya.
Saat ini, pihak Ditlantas masih menelusuri identitas pengemudi untuk memastikan keabsahan dokumen yang diperlihatkan.
“Kami sedang mendalami hal ini dan mengimbau pengemudi yang merasa keberatan untuk segera berkoordinasi dengan kami,” ujar Komarudin.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Wiyono, turut meminta pengemudi tersebut untuk datang langsung ke kantor Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi.
“Kami membuka diri jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan ada pelanggaran dari anggota kami. Silakan datang untuk klarifikasi, kami siap bertanggung jawab,” tegas Argo.














