JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian menggelar operasi pemberantasan minuman keras ilegal di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis ciu.
“Total ada 41 botol miras yang berhasil kami amankan,” ujar Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, pada Sabtu (19/7/2025).
Operasi tersebut dilakukan pada Jumat malam (18/7), sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Eko merinci barang bukti yang disita polisi, antara lain satu botol ciu berukuran satu liter, lima botol ciu berukuran 600 mililiter, serta 35 botol minuman leci.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah warung yang diduga kuat menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Seluruh proses razia berlangsung tanpa perlawanan dari pihak penjual dan situasi tetap aman dan terkendali.
“Kegiatan berjalan lancar dan selama razia berlangsung, kondisi tetap kondusif,” tutup Eko.













