Waduh! 466 Triliun Cuma Buat Danai Pindah IKN?

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Anggaran sebesar Rp 466 triliun dibutuhkan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Dana tersebut bisa didapatl dari beberapa Alternatif pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga Swasta.

Di sisi lain, pemerintah juga ancang-ancang untuk mengeluarkan Kebijakan Pungutan Pajak Khusus Ibu Kota baru. Rencana tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.

Dalam Pasal 24 ayat 1 huruf a menyebutkan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

“Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” bunyi huruf b pada Pasal 24 ayat 1 mengenai sumber pembiayaan IKN.

Dalam Pasal 24 ayat 2 menerangkan, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan Pemungutan Pajak dan/atau Pungutan Khusus IKN.

Pada bagian penjelasan diterangkan, yang dimaksud dengan Pajak dalam ayat 2 adalah Pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan Pungutan adalah termasuk jenis-jenis Retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.

Sementara pada ayat 3 Pasal 24 menjelaskan, Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, berlaku secara Mutatis Mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN,”.

Demikian dalam ayat 4 yang berbunyi,”Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Komentar