Wagub soal Imlek PIK: Panitia Disanksi Jika Ada Kerumunan

JurnalPatroliNews – Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi ke pihak pengelola Pantjoran di Pantai Indah Kapuk, Golf Island Pantai Maju, Jakarta Utara, jika terbukti ada kerumunan warga dalam perayaan Imlek 2021.

“Nanti Satpol PP sudah ada ketentuan aturannya, kalau memang dapat dibuktikan ada kerumunan, salah, tentu panitianya akan diberi sanksi,” kata dia, di Balai Kota Jakarta, Selasa (16/2).

Riza tak menjelaskan lebih lanjut soal sanksi yang akan diberikan. Namun, menurutnya, jika perkara tersebut sudah diselidiki oleh pihak kepolisian, Pemprov DKI juga akan menjatuhi sanksi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi meminta Pemprov DKI tegas dalam menegakan aturan terkait protokol kesehatan dalam kasus kerumunan di acara perayaan Imlek di Pantjoran, PIK, Jakarta Utara.

“Ya kira-kira ditertibkan, sesuai dengan aturan. Semua harus diberlakukan sama, ketika ada yang kurang pas, ditertibkan aja gitu. Apakah itu barongsai (dan yang lain), harus adil, demi kepentingan bersama,” kata Suhaimi.

Senada, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyesali insiden keramaian tersebut. Ia juga mendorong agar Pemprov DKI memanggil penyelenggara acara tersebut.

“Penyelenggara harus dipanggil dan diperiksa, mendapat denda sesuai perda. Tidak boleh didiamkan begitu saja. Itu bukan kegiatan keagamaan, yang harusnya di tempat peribadatan,” ujar Gilbert.

Menurutnya, Pemprov juga perlu menindak tegas para penyelenggara agar menjadi contoh, supaya insiden serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Sebelumnya, Petugas menyegel panggung barongsai di Pantjoran PIK setelah memicu kerumunan massa saat pertunjukan barongsai dalam rangka perayaan Imlek 2021. Penyegelan itu dilakukan pada Senin (15/2) hingga sementara waktu atau hingga 22 Februari mendatang.

“Yang disegel sementara hanya panggung kegiatan Barongsainya saja. Itu yang menimbulkan kerumunan. Untuk tempat makannya tidak (disegel) dan beroperasi seperti biasa,” tutur Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Purnama H.P.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyampaikan pihaknya akan melakukan proses hukum jika terbukti ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut.

“Kita lakukan upaya hukum,” kata Guruh.

(cnn)

Komentar