Wow..! Masih Aktif Jadi Anggota Polisi Walau Sudah Terpidana, Ini Kata Polri!

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Melihat pada Kasus masih aktifnya Anggota Kepolisian usai dinyatakan bersalah dan divonis penjara, membuat Publik bertanya-tanya soal aturan di tubuh Polri tersebut.

Irjen Pol Wahyu Widada, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri, pun menjawab pertanyaan Publik. Seperti soal masih aktifnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno, sebagai Anggota Polri, meskipun ia telah menjadi terpidana kasus Korupsi, dan divonis 5 tahun penjara.

Ia menjelaskan, tidak semua Anggota Polri dapat dilakukan pemecatan, meskipun pernah dihukum penjara. Pemecatan, merupakan kewenangan dari hasil Sidang Kode Etik terhadap setiap Anggota yang bermasalah. Tergantung Putusannya, dan tidak Otomatis langsung Pemecatan.

“Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang Kode Etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis,” jelasnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/22).

Ia menambahkan, Polri, tunduk terhadap Undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

“Jadi Anggota Polri kan tunduk akan Undang-undang Pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik,” tambahnya.

Komentar