Wow..! Masih Aktif Jadi Anggota Polisi Walau Sudah Terpidana, Ini Kata Polri!

Masih Aktifnya keanggotaan AKBP Raden Brotoseno ini, terungkap, setelah Indonesia Corruption Watch (ICW), memberkan fakta-fakta tersebut.

ICW menduga, Brotoseno kembali menjadi Polisi aktif, padahal terbukti menerima hadiah atau janji, terkait penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Diketahui, dalam fakta persidangan, Brotoseno telah terbukti menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap pada Juni 2017. Atas perbuatannya itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhi Dirinya Vonis 5 tahun penjara, dan kini telah bebas.

Komentar