150 Organisasi Difabel Dukung DH, Kemenkeu Sebut: Baru Tahu Kondisi Disabilitas ASN yang Dipecat saat di PTUN

“Kami di sini mendukung DH agar haknya dipulihkan karena DH adalah penyandang disabilitas mental,” kata anggota Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Ratna Dewi, yang juga sebagai pendamping DH, di kompleks Kementerian Keuangan, Senin, 30 Mei 2022.

Menurut Ratna, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan seseorang tidak boleh dipecat karena kondisi disabilitasnya. Oleh karena itu, Perhimpunan Jiwa Sehat bersama 150 organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil memberikan surat kepada Menteri Keuangan agar DH bisa bekerja kembali.

“Karena berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan penyandang disabilitas mental berhak atas akomodasi yang layak,” kata Ratna.

Sementara itu, pengacara publik LBH Charlie Albajili, aksi ini merupakan dukungan agar hak DH dipulihkan dan dibebaskan dari ganti rugi karena dianggap mangkir.

Ia mengatakan alasan 150 organisasi melayangkan langsung surat tuntutan kepada Menkeu karena pemerintah bertanggung jawab memenuhi hak disabilitas, akan tetapi pemerintah yang melanggar sendiri.

Selain itu, Charlie bertutur, saksi-saksi persidangan yang dihadirkan tergugat, yakni Kemenkeu, mengonfirmasi bahwa mereka menjatuhkan sanksi kepada DH secara tidak cermat karena tidak ada pemeriksaan internal dari Kemenkeu.

“Jadi ada kejanggalan Kemenkeu tidak pernah dibentuk tim pemeriksa. Bahkan rekan-rekan dan atasan tidak pernah ditanya kenapa DH tidak masuk kerja,” kata Charlie.

Komentar