Segera Disidangkan, Komnas HAM Minta Hakim Pengadilan HAM Berat Kasus Paniai Profesional

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komnas HAM meminta hakim yang mengadili dalam Pengadilan HAM kasus Paniai bertugas secara profesional. Pengadilan HAM terakhir digelar pada 2004 saat mengadili peristiwa Tanjung Priok.

“Nantinya tergantung pengadilan (apakah terbukti atau tidak). Itu otonomi pengadilan, kami tidak bisa mengintervensi. Tapi pengadilan harus betul-betul mengadili sehingga ada keadilan agar pelanggaran HAM tidak terulang,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam media briefing di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Sikap itu menindaklanjuti langkah Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka di kasus tersebut. Rencananya, besok berkas akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Meski Pengadilan HAM akan digelar, bukan berarti wajah penegakan HAM secara umum di Indonesia menjadi buruk.

“Di Asia-Pasifik, Indonesia masih champion (dalam penegakan HAM), tidak separah di India atau Myanmar,” kata Ahmad Taufan Damanik.

Anggota Komnas HAM lainnya, Amiruddin, berharap senada. Amiruddin berharap hakim-hakim yang nantinya akan ditugaskan mengadili kasus Painai benar-benar memiliki perspektif HAM yang utuh.

“Pengadilan dan jaksa mesti serius. Ini untuk membangun kepercayaan di Papua dan memperbaiki kultur kerja aparat di Papua,” kata anggota Komnas HAM, Amiruddin.

Meski menyerahkan ke proses pengadilan, Amiruddin menegaskan dan meyakini kasus itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Kasus Painai yang dimaksud terjadi pada 7-8 Desember 2014. Kejahatan HAM berat itu mengakibatkan 4 warga sipil tewas. Sidang Paripurna Komnas HAM menyatakan terjadi pelanggaran HAM berat dalam kejadian itu.

“Ini akan menjadi cermin wajah hukum dan HAM kita. Bukan mengadili kasus dan orang per orang saja,” ujar Amiruddin.

Komentar