Akibat Jual Motor Kredit Tanpa Sepengetahuan Leasing, Oknum Debitur di Minahasa Dipenjara 10 Bulan

JurnalPatroliNews – Manado,– Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 bulan lamanya kepada oknum ‘Debitur Nakal’ berinisial AL, warga Desa Koka, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

AL dinyatakan bersalah dalam kasus pengalihan unit sepeda motor yang sedang dalam masa kredit tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Manado sebagai kreditur.

Berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado Nomor 193/Pid.B/2023/PN Mnd pada Senin (4/9/2023), AL dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“AL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,” pada putusan tertulis Pengadilan Negeri Manado. Atas tindakan tersebut, AL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

Terpisah, Kepala FIFGROUP Cabang Manado, Yohanis Batara Randa, menjelaskan kejadian tersebut berawal dari pengajuan kontrak kredit atas sebuah unit sepeda motor merek Honda ADV warna hitam. Pada 10 bulan pertama, AL melakukan kewajibannya dalam membayarkan angsurannya Rp1,6 juta setiap bulannya.

“Pada November 2022, AL mulai menunjukkan itikad tidak baiknya dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen dalam membayarkan angsurannya. Atas tunggakannya tersebut,” ujar Yohanis Batara, Rabu (13/9/2023).

FIFGROUP Cabang Manado melakukan penagihan secara persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga kunjungan ke rumah.

“Dalam proses kunjungan penagihan yang dilakukan, FIFGROUP Cabang Manado juga telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. Namun, konsumen tetap menunjukkan itikad tidak baiknya,” tutur Batara.

Lebih lanjut, Batara menjelaskan saat dilakukan penagihan berikutnya, AL mengakui bahwa unit sudah dijual kepada pihak lain seharga Rp7,2 juta tanpa adanya persetujuan atau sepengetahuan dari pihak FIFGROUP Cabang Manado selaku kreditur.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Manado mengalami kerugian sebesar Rp41,7 juta. Selanjutnya, atas kerugian yang dialami, FIFGROUP Cabang Manado menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Satreskrim Polresta Manado.

“Atas keputusan ini, kami turut menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen FIFGROUP Cabang Manado untuk selalu mengingat hak dan kewajiban sebagai konsumen serta kami juga mengingatkan bahwa perbuatan mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia merupakan suatu tindak pidana. Konsumen diharapkan untuk terus berkoordinasi dengan kami jika ada permasalahan agar tidak saling merugikan satu sama lain,” tutur Batara.

Tandasnya, berkaca dari masalah ini, pihak FIF mengharapkan dapat menjadi pembelajaran dalam proses edukasi dalam memahami pemanfaat pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai konsumen.

Komentar