Nadiem Makarim Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook ke PN Jaksel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).

Gugatan ini dilayangkan untuk mempersoalkan keabsahan status tersangka dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian yang pernah ia pimpin.

“Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem. Yang menjadi objek gugatan adalah penetapan tersangka serta penahanan,” ujar Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, kepada wartawan.

Menurut tim hukum, penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung cacat prosedur karena tidak dilandasi bukti permulaan yang memadai. Mereka menilai, salah satu bukti penting berupa hasil audit kerugian negara seharusnya berasal dari lembaga berwenang, yakni BPK atau BPKP.

“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” lanjut Hana.

PN Jaksel hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait pendaftaran gugatan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal sejak awal 2020, ketika Nadiem yang baru menjabat sebagai Mendikbudristek mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan penggunaan perangkat Chromebook dan sistem operasi Chrome OS dalam program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Padahal, menurut catatan, pengadaan Chromebook sempat diuji coba pada 2019 di masa Menteri Muhadjir Effendy. Uji coba itu gagal karena perangkat tidak sesuai untuk sekolah di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Meski begitu, pada 2020 Nadiem menanggapi surat resmi dari Google Indonesia terkait partisipasi pengadaan TIK, yang kemudian berlanjut ke proyek besar pengadaan Chromebook.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Nilai itu dihitung dari dugaan mark-up harga, meliputi:

  • Rp480 miliar dari item software Chrome Device Management (CDM),
  • Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop di luar CDM.

Bantahan Nadiem

Menanggapi statusnya sebagai tersangka, Nadiem membantah terlibat praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu berpegang pada prinsip integritas dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan.

“Saya yakin Tuhan akan melindungi saya. Sepanjang hidup, saya selalu berusaha menjunjung tinggi kejujuran dan integritas,” kata Nadiem.