Berkas Kasus Hoaks Bahar Smith, Dilimpahkan ke PN Bandung

Berdasarkan surat tersebut, Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung bakal berpengaruh.

Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin (3/1) malam setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.

Komentar