Besok Sidang Mario Dandy, Pengacara Klaim, AG Belum Terima Surat Panggilan Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa penuntut umum akan menghadirkan AG (15) sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas besok. Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengklaim pihaknya belum menerima surat panggilan dari jaksa.

“Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok,” kata Mangatta kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Dia belum menjelaskan apakah AG akan hadir atau tidak. AG sendiri telah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David dan dijatuhi hukum 3,5 tahun penjara.

Sebelumnya, jaksa menyebut ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy pada Selasa (20/6). Selain AG, ada mantan pacar Mario Dandy bernama Anastasia Pretya Amanda (19) yang dipanggil sebagai saksi.

“Saksi yang akan dihadirkan enam salah satunya AG, Amanda, Rafael, Albertus, Abdaned,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Amanda merupakan salah satu saksi yang sempat berkomunikasi dengan Mario Dandy sebelum penganiayaan terhadap David terjadi. Namun Amanda disebut tak akan hadir sebagai saksi karena sakit.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan terhadap David. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Shane dan AG.

Mario Dandy disebut menendang kepala David yang telah tak sadarkan diri pada 20 Februari 2023. Penganiayaan itu menyebabkan David koma berhari-hari. Ayah David, Jonathan, menyebutkan David mengalami amnesia akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.

Komentar