JurnalPatroliNews – Jakarta – Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Dato’ Indera Hermono, mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba bekerja di Malaysia secara nonprosedural atau di luar ketentuan.
Hermono menegaskan bahwa risiko bekerja nonprosedural di Malaysia sangat tinggi, terutama bagi pekerja domestik atau sektor rumah tangga.
Banyak kasus menunjukkan bahwa mereka yang bekerja tanpa dokumen resmi sering mengalami eksploitasi maupun perlakuan tidak manusiawi dari oknum majikan.
“Teman-teman jangan coba masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan melanggar aturan. Jangan kerja kosongan, begitu istilahnya,” ujar Hermono dalam podcast resmi KBRI Kuala Lumpur seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa dalam satu tahun terakhir, pemerintah Malaysia semakin gencar melakukan operasi penegakan hukum terhadap pendatang asing tanpa izin (PATI).
Mereka yang tertangkap akan langsung dideportasi ke negara asal atau ke bandara tempat keberangkatan.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari karena menunggu penjadwalan penerbangan, menyebabkan banyak pekerja ilegal harus tinggal sementara di bandara dalam kondisi kurang nyaman.
Dalam beberapa bulan terakhir, Hermono menerima laporan dari masyarakat maupun otoritas Malaysia mengenai banyaknya WNI yang ditolak masuk atau berstatus not to land (NTL) karena dicurigai akan bekerja secara nonprosedural.
Malaysia juga memperketat pemeriksaan di bandara dan pelabuhan melalui agensi baru bernama Agensi Kawalan dan Perlindungan Sempadan (AKPS).
Agensi tersebut bertugas mengawasi secara ketat arus orang asing yang masuk, khususnya mereka yang berpotensi bekerja tanpa izin atau melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi jangan sekali-kali masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa prosedur karena bisa ditolak masuk atau di-NTL, dan ujungnya pasti dideportasi. Menunggu penerbangan pun bisa dua sampai tiga hari,” tegasnya.
Hermono kembali menekankan bahwa WNI yang ingin bekerja di Malaysia harus mengikuti aturan resmi melalui agensi yang terdaftar agar memperoleh perlindungan hukum dan jaminan sosial. Tanpa permit resmi, pekerja tidak memiliki asuransi kesehatan dan rentan menghadapi tindakan sewenang-wenang dari majikan, termasuk tidak dibayar, dianiaya, atau tidak mendapat layanan kesehatan.
“Kami banyak menerima pengaduan warga yang sakit di Malaysia tetapi tidak ada yang menanggung biaya karena mereka tidak memiliki permit. Kalau punya permit, ada asuransinya,” jelasnya.
KBRI dan KJRI di Malaysia, kata Hermono, selalu berupaya membantu WNI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah. Namun ia mengingatkan bahwa kemampuan negara terbatas, sehingga ia meminta agar tidak ada lagi WNI yang nekad bekerja secara nonprosedural.














