JurnalPatroliNews – Jakarta – Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan kendaraan taktis hingga menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban. Hal itu ia utarakan usai mendengar putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
“Dari lubuk hati terdalam, saya secara pribadi dan atas nama keluarga memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan untuk membukakan pintu maaf,” ucap Rohmat dengan suara bergetar dalam sidang yang ditayangkan langsung lewat Polri TV, Kamis (4/9/2025).
Rohmat sempat meminta izin untuk menyampaikan isi hatinya. Ia menegaskan, selama 28 tahun mengabdi di kepolisian, dirinya belum pernah terjerat kasus pidana maupun pelanggaran etik.
“Di rumah, saya punya satu istri dan dua anak. Anak pertama sedang kuliah, sementara anak kedua berkebutuhan khusus. Keduanya masih membutuhkan kasih sayang dan biaya hidup,” ungkapnya.
Ia pun memohon agar pimpinan Polri memberi kesempatan dirinya tetap mengabdi hingga pensiun, lantaran tidak memiliki sumber penghasilan lain.
“Jiwa saya tetap Tribrata, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak pernah ada niat untuk melukai, apalagi sampai merenggut nyawa,” ujar Rohmat sambil menahan tangis.
Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa Rohmat terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain demosi, ia juga dijatuhi penempatan khusus selama 20 hari di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dalam sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” tegas Heri.
Sidang ini menandai kelanjutan kasus yang sempat mengguncang publik setelah Affan Kurniawan meninggal dunia akibat terlindas rantis Brimob saat kerusuhan di Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu.














