JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berjalan.
Setyo menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkembangan perkara tersebut, khususnya setelah penahanan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Koordinasi pasti dilakukan, baik dengan Jampidsus maupun tim penyidik. Kalau sudah ada upaya paksa, tentu proses pemanggilan juga mengikuti prosedur, apakah ditujukan ke rumah atau sesuai status hukum yang berjalan,” kata Setyo usai menghadiri rapat di Komisi III DPR, Kamis (4/9).
Meski begitu, Setyo enggan mengungkap detail lebih jauh. Menurutnya, penyelidikan masih dalam tahap pendalaman sehingga banyak hal belum bisa dipublikasikan.
“Penyelidikan artinya kami sedang mencari terang perkara. Jadi masih ada hal-hal yang belum bisa kami sampaikan ke publik,” jelasnya.
Sebelum ditahan Kejagung, Nadiem Makarim sempat dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Saat itu ia diperiksa hampir 9 jam terkait dugaan penyimpangan dalam kontrak Google Cloud.
KPK menduga kasus tersebut bermula pada masa pandemi Covid-19, ketika pemerintah mewajibkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah-sekolah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Google Cloud digunakan untuk menyimpan dan mengelola data pendidikan di seluruh Indonesia. “Saat pandemi, pembelajaran daring sangat bergantung pada software ini. Namun penggunaannya berbasis biaya. Nah, di sinilah kami mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam pembayaran layanan tersebut,” ujar Asep, Kamis (24/7).
Hingga kini, KPK terus mengusut dugaan penyimpangan dana yang digunakan untuk membayar layanan Google Cloud di Kemendikbudristek.













