Bupati Pati Sudewo Absen dari Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bupati Pati, Sudewo alias Sudewa, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Sudewo dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, ia berhalangan hadir.

“Yang bersangkutan beralasan memiliki agenda lain yang sudah lebih dulu terjadwal,” ungkap Budi, Minggu (24/8/2025).

Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Sudewo akan diatur ulang oleh tim penyidik. “Akan ditetapkan jadwal baru untuk pemanggilan berikutnya,” tegasnya.

Nama Sudewo sendiri ikut disebut dalam surat dakwaan perkara ini bersama beberapa pihak lain. Dalam dokumen tersebut, ia diduga menerima aliran dana dari terdakwa Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, serta terdakwa Putu Sumarjaya, Kepala BTP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam proyek Jalur Ganda Solo–Semarang (JGSS.6), Sudewo disebut mendapatkan komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan, jaksa KPK di persidangan mengungkapkan lembaganya telah menyita Rp3 miliar dari Sudewo.

Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada 14 September 2023. Sementara itu, perkembangan terbaru, pada 11 Agustus 2025, KPK menetapkan tersangka baru bernama Risna Sutriyanto, seorang ASN Kementerian Perhubungan yang juga menjabat Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa untuk proyek jalur ganda KA Solo Balapan–Kadipiro serta paket lain di BTP Kelas 1 Semarang.

Dengan penetapan Risna, jumlah pihak yang diproses KPK dalam perkara ini bertambah menjadi 15 orang ditambah dua korporasi.