Example floating
Example floating
Hukum

Cegah Mafia Tanah Miliki Hak Atas Tanah, Ini Strategi Dir. Pencegahan ATR/BPN

Beno
×

Cegah Mafia Tanah Miliki Hak Atas Tanah, Ini Strategi Dir. Pencegahan ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Foto:Doc Sindonews.com

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Brigjen Pol. Daniel Aditya Jaya, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria, dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan, salah satu modus mafia tanah, untuk bisa mendapatkan hak atas tanah adalah dengan merekayasa gugatannya.

Mafia tanah melakukan gugatan rekayasa di pengadilan, untuk mendapatkan hak atas tanah. Padahal, baik penggugat maupun tergugat, merupakan bagian dari kelompok mafia tersebut,” ujar Daniel.

Hal itu Ia ucapkan, saat menjadi pemateri dalam forum group discussion bertajuk ‘Problematika Mafia Tanah di Indonesia‘, yang disiarkan langsung di kanal YouTube Iqtishad Consulting, dilihat Kamis lalu.

Ia mengimbau, agar pihak pengadilan untuk lebih berhati-hati, dan teliti mencermati setiap gugatan, terkait dengan kasus pertanahan yang mereka terima. Dengan demikian, mafia tanah secara yuridis, tidak bisa menguasai tanah yang bukan menjadi haknya.

Selain itu, tambahnya, modus lain yang dilakukan oleh mafia tanah, terutama di ranah pengadilan, adalah membeli tanah-tanah yang berpekara di pengadilan.

Kemudian, Mereka lalu memberi suap kepada Aparat Penegak Hukum, sehingga, putusan berpihak kepada kelompok mafia tanah tersebut.

“Kalau sudah seperti itu, arahnya juga tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Daniel.

Para mafia tanah, lanjut Daniel, juga melakukan modus lain, yaitu menggunakan hak tanah palsu. Oleh sebab itu, data hak palsu pun dapat menjadi legal, karena adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk mengatasi modus-modus para mafia tanah di pengadilan, Daniel berharap, para hakim, terutama dari Mahkamah Agung, untuk memberitahukan kepada Kementerian ATR/BPN, apabila menemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan antara satu sama lain.

“Perwakilan dari Mahkamah Agung bisa memberitahukan kepada kami, apabila ditemukan gugatan ataupun putusan yang bertentangan satu sama lain. Ini bisa menjadi referensi kami, untuk melakukan penanganan selanjutnya dalam bidang administrasi pertanahan,” tandasnya.

Penulis: EdhaEditor: Beno
Example 120x600