Diduga Ada Pelanggaran Serius, Masyarakat Desa Padang Garugur Tolak Galian C

JurnalPatroliNews – Jakarta,-  Galian C di desa Padang Garugur mendapat sorotan tajam dan bahkan berujung kepada penolakan masyarakat Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara.

Penolakan itu bukan tidak beralasan, karena patut diduga ada pelanggaran-pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh pemerakarsa.

Menurut praktisi hukum Debat Lawfrim, HR. Wahyu Saputro SH dan Charles Paizer Rambe SH, bahwa yang dilakukan mereka patut disinyalir sudah melawan hukum.

Dijelaskan, kegiatan usaha penambangan yang dilakukan  pemerakarsa patut diduga tanpa izin sesuai aturan resmi, sehingga kelak dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut dia, sudah jelas dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa  usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Ditambahkannya, masyarakat di daerah banyak yang menjadi korban kegiatan penambangan yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan, termasuk di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) atau dikenal Padang Sidempuan, yang memiliki potensi sumber daya alam berupa pasir yaitu bahan galian C.

Sayangnya, lanjut dia, kegiatan penambangan dilakukan di daerah tanpa ada sosialisasi.  Oleh karena itu,  pihak Debat Lawfrim dengan tegas berpendapat:

  1. Bahwa patut diduga pemerakarsa tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Padang Garugur, Desa Batu Mamak, tentang akan adanya Galian C tersebut.
  2. Bahwa adapun surat pernyataan 20 orang masyarakat Desa Padang Garugur yang ada di dalam UKL/UPL pemerakarsa, adalah tidak benar untuk menyetujui adanya Galian C, melainkan itu adalah mengenai peternakan dan pertanian sebagaimana dengan surat penyataan yang dibuat dan ditanda tangani sebagian masyarakat masyarakat Padang Garugur.
  3. Bahwa patut diduga tanda tangan Ketua BKD tahun 2018 dipalsukan dan adapun tanda tangan masyarakat desa Padang Garugur sejumlah 63 orang untuk menyetujui adanya Galian C di Limbat Suhi patut diduga di palsukan.
  4. Bahwa dalam dokumen UKL/UPL Pemerakarsa bahwa Galian C akan dilakukan di daerah Lubuk Mandua sampai dengan Lubuk Bandar Parapat.

Namun, tegas dia, pemerakarsa melakukan kegiatan Galian C di Limbat Suhi sehingga patut diduga pemerakarsa melakukan kegiatan Galian C di luar WIUP nya yang mengakibatkankerusakan lahan perkebunan masyarakat Desa Padang Garugur.

  1. Bahwa berdasarkan titik koordinat di UKL/UPL jarak antara Lubuk Mandua ke Limbat Suhi kurang lebih 1,6 km, sehingga kegiatan Galian C yang dilakukan Pemerakarsa adalah liar.
  2. Bahwa Pemerakarsa melakukan kegiatan yang patut diduga liar, sehingga masyarakat Desa Padang Garugur menolaknya. Bahkan mereka berencana melakukan aksi penutupan jalan agar kegiatan tersebut berhenti. Tak hanya itu, masyarakat juga telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paluta, menyurati Gubernur Sumatera Utara, menyurati DPRD Paluta, dan menyurati Instansi lain yang terkait, serta sudah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD tingkat I Prov Sumut.

Sayangnya, menurut Wahyu, hingga berita ini naik/ tayang belum ada respon dari instansi terkait. “Patut diduga adanya pembiaran dari Instansi Pemerintah Paluta yang mengakibatkan terjadi perusakan mobil Pemerakarsa yang membawa bahan Galian C dan terjadi perkelahian antara salah satu pegawai Pemerakarsa dengan sebagian masyarakat Desa Padang Garugur di akhir bulan April 2021 lalu,” ujarnya.

Selain itu, ungkap dia lagi, Pemerakarsa telah melaporkan masyarakat desa Padang Garugur ke Polres Tapsel dengan Nomor LP 119 dan 121 pasal 170 ayat 1 dan 2 KUH pidana,dan sejumlah masyarakat desa padang Garugur sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Maka dengan fakta-fakta tersebut sudah jelas patut diduga pemerakarsa dalam melakukan kegiatan Galian C di Desa Padang Garugur sudah melanggar hukum dan dalam mendapat izinnya patut diduga tidak sesuai aturan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku. “Lebih jelasnya, berdasarkan hal tersebut kami sebagai kuasa hukum masyarakat Padang Garugur telah melakukan upaya hukum sebagai berikut:

  1. Bahwa kami telah menemui Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 26 juli 2021 yang diterima oleh Kabid dan Kasi Dinas Lingkungan Hidup dan menanyakan tentang berita acaara sosialisasi galian C, namun tidak bisa ditunjukan pihak terkait.
  2. Bahwa kami telah menyurati DPRD Paluta, Kementerian Lingkungan Hidup, Ombusdman, dan Komnas HAM RI.
  3. Bahwa kami juga telah melakukan pendampingan hukum untuk melaporkan Pemerakarsa (H.Paraduan Siregar) ke Polres Tapsel, Nomor LP/B/234/VIII/SPKT/POLRES TAPSEL tanggal 12 Agustus 2021, yang dilaporkan atas peristiwa Pidana UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 406.
  4. Bahwa kami juga telah melakukan pendampingan hukum untuk melaporkan Pemerakarsa (H.Paraduan Siregar) ke POLRES TAPSEL, dengan nomor LP/B/243/VIII/2021/SPKT/POLRES TAPSEL tanggal 18 agustus 2021, yang dilaporkan peristiwa Pidana UU no 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal 158 sebagai acuan Galian C.
  5. Bahwa kami sudah melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka 14 orang masyarakat Desa Padang Garugur di Polres Tapsel atas laporan pemerakarsa dan pendampingan hukum terhadap satu orang tersangka masyarakat Desa Padang Garugur atas laporan tentang pemortalan jalan.

Bahwa kami sudah menyurati Propam dan Irwasum Mabes Polri atas penangkapan dan penahanan masyarakat Desa Padang Garugur di mana patut diduga bahwa ada sebagian masyarakat desa itu yang ditangkap dan ditahan tidak ada di tempat kejadian perkara saat peristiwa tersebut terjadi.

Di sini kami sebagai kuasa hukum masyarakat Desa Padang Garugur itu pun menyampaikan saran-saran sebagai berikut :

  1. Bahwa dalam upaya untuk membatalkan Galian C di Desa Padang Garugur, kita harus melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Paluta dan Dinas Pekerjaan Umum Bagian Tata Ruang Tata Wilayah untuk meminta rekomendasi atas keberatan masyarakat adanya Galian C di Desa Padang Garugur, dan rekomendasi tersebut dibawa ke Prov Sumut untuk membatalkan izin Galian C kalau yang terlanjur dikeluarkan.
  2. Tetap mendorong dan meminta kepada DPRD Paluta untuk dilakukan RDP antara masyarakat Desa Padang Garugur dengan Pemerakarsa serta Dinas terkait di Kabupaten Paluta.
  3. Mengawal Laporan Polisi di Polres Tapsel agar terlapor bisa diproses hukum dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
  4. Membuat Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat.
  5. Mengikuti persidang di pengadilan atas dakwaan terhadap 14 org masyarakat Desa Padang Garugur

“Di sini perlu disampaikan bahwa dana perlu dipersipakan dalam proses hukum untuk pembatalan izin Galian C di Desa Padang Garugur maupun proses hukum atas laporan Polisi terhadap pemerakarsa serta mendampingi 14 orang masyarakat di pengadilan mulai dari pembacaan dakwaan sampai putusan, di yang diperhitungkan kurang lebih Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Perincian dana ini akan kami jelaskan peruntukannya :

  1. Biaya operasional untuk melakukan pertemuan dengan instansi terkait yaitu : DPRD TK II Paluta, Dinas Lingkungan Hidup Paluta, Dinas PU bagian RT RW, tujuan pertemuan untuk meminta rekomendasi pembatalan Galian C;
  2. Biaya operasional untuk melakukan pertemuan dengan pihak perizinan (PTSA) Provinsi Sumatra Utara, Dinas SDA Provinsi Sumatra Utara, Tujuan Pembatalan Galian C;
  3. Biaya mengawal proses terhadap Laporan Polisi di Polres Tapsel (2 LP) agar sampai proses P21 dan terlapor diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku;
  4. Biaya menghadirkan ahli untuk dimintai keterangan berdasarkan keilmuaannya untuk membuktikan bahwa terlapor benar melakukan kegiatan Galian C secara liar setelah dilakukan pengukuran titik koordinat. Dalam hal ini ahli yang dihadirkan bisa dari Dinas Kehutanan, dan hasil pengukuran dikeluarkan secara resmi dan dipakai pembuktian di Polres maupun di pengadilan;
  5. Mengawal proses hukum, mulai dari proses persidangan hingga putusan terhadap masyarakat Padang Garugur sebanyak 14 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di Polres Tapsel, atas laporan pemerakarsa berkaitan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP.

Sampai berita ini dikirimkan ke Redaksi, pihak pemerakarsa belum bisa dikonfirmasi. *

Komentar