Diduga Sedang Diintip Makelar Dan Oknum Mafia Tanah, Warga Minta Lahan Lapangan Banteng Bungkulan Dicatat Sebagai Aset Daerah

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Keberadaan lahan Fasilitas Umum (Fasum) Lapangan Banteng Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali yang berlokasi strategis di Dusun Dauh Munduk Desa Bungkulan, sangat dinanti warga dan perlu adanya campur tangan dan perhatian dari semua pihak, terkhusus dari Pemkab Buleleng.

Lokasi strategis Lapangan Banteng di Bungkulan, selain menjadi dambaan dan keinginan seluruh warga, ada juga dugaan kuat sedang diintip makelar, broker dan oknum mafia tanah, lantaran kian hari lonjakan harga bidang tanah di beberapa wilayah di daerah Bali mengalami kenaikan NJOP. Tentunya hal ini membuat sejumlah broker dan mafia tanah akan berusaha mencari cara agar lahan tersebut dapat di jadikan transaksi ilegal sebagai ajang bisnis yang menggiurkan.

Ketua Penyelamat Aset, Putu Kembar Budana bersama Warga Desa Bungkulan meminta kepada Pemkab Buleleng agar segeta mencatatkan lahan Lapangan Banteng Bungkulan sebagai asset daerah agar aman dari incaran mafia tanah.

“Berharap bersama masyarakat, agar lahan fasum Lapangan Banteng Desa Bungkulan dicatat sebagai aset daerah, Kabupaten Buleleng,” ujar Putu Kembar Budana kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Ketua TPAD Bungkulan itu menyatakan, didasari keinginan yang kuat dari sejumlah elemen masyarakat, untuk memiliki lahan fasum, sehingga akan terus mengupayakan dan bersurat secara resmi kepada Pemerintah, Agar adanya kepastian status lapangan Banteng Bungkulan tercatat sebagai asset pemerintah dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga Bungkulan.

“Ya, mengingat di Desa Adat setiap 5 tahun warga mengadakan ngaben masal, perlu adanya lahan yang memadai, Patut dicermati Lahan Fasum (Lapangan banteng) Bungkulan cuma satu satunya ada lapangan sepak bola untuk olahraga dan upacara bendera dari SD Negeri 1 dan SD 4 dan SMP Negeri ll,” imbuhnya.

Dia menegas lagi, “Agar tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan seperti tahun 1974, kala itu lahan Fasum pernah dan sudah dimohonkan sertifikat konversi oleh Kepala Desa Bungkulan (GA-red), Kepala Desa terdahulu. Dan pada Tahun 2013 dimohon lagi oleh (inisial KKA-red) Kepala Desa Bungkulan yang sekarang masih aktif ,” tandasnya.

“Demikian alasan masyarakat mohon kepada bapak Bupati Buleleng agar berkenan kiranya lahan Fasum lapangan Bungkulan dicatat dan dijadikan Aset Daerah Kabupaten Buleleng, dan peruntukannya untuk lahan fasilitas Umum Lapangan Banteng Desa Bungkulan, dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemajuan Desa Bungkulan, ” Pungkasnya.

Komentar