Diduga Tak Netral, Bhabinkamtibmas di Banyumas Diadukan ke Propam Mabes Polri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang anggota Bhabinkamtibmas berinisial Aiptu SL yang bertugas di wilayah Banyumas dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Karsono, pada Senin, 5 Januari 2026.

Pengaduan resmi itu dikirim melalui kanal pengaduan daring Propam Polri dan tercatat masuk pada pukul 12.02 WIB. Berdasarkan salinan dokumen laporan, aduan tersebut teregistrasi dengan nomor 260105000018 serta kode pengaduan QYAG19X9, dengan status laporan dinyatakan telah terkirim melalui layanan Yanduan Propam.

Dalam laporan tertulisnya, Karsono menilai Aiptu SL tidak menunjukkan sikap netral serta dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan masyarakat secara profesional dan proporsional. Ia menyoroti lemahnya peran Bhabinkamtibmas dalam pencegahan konflik, deteksi dini persoalan sosial, hingga upaya mediasi di tingkat desa.

Salah satu kejadian yang menjadi sorotan utama adalah pendudukan balai desa oleh sekelompok massa pasca aksi unjuk rasa pada 24 November 2023. Karsono menyebut kelompok yang disebutnya sebagai GPK mulai menempati balai desa sejak 27 November 2023 dan berlangsung hingga Mei 2024.

Menurutnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin maupun koordinasi dengan pemerintah desa, sehingga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik dan terganggunya roda pemerintahan desa. Namun, selama periode itu, ia menilai tidak ada langkah tegas maupun upaya dialog yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas.

Karsono juga mengungkapkan peristiwa lain yang terjadi pada 27 Desember 2023, yakni penutupan kamera pengawas (CCTV) dan pemutusan jaringan internet di balai desa, yang disebut berlangsung di hadapan perangkat desa.

Selain itu, laporan turut memuat kejadian perusakan gembok pintu ruang kerja kepala desa yang terjadi dua kali, masing-masing pada 4 dan 8 Maret 2024. Setiap kali gembok diganti, kerusakan kembali terjadi.

Aspek lain yang dipersoalkan adalah dugaan perlakuan tidak seimbang dalam pelayanan kewilayahan. Karsono mengklaim beberapa dusun, yakni Kadus 1, 2, 4, dan 5, jarang mendapat pembinaan atau kunjungan, sementara wilayah Kadus 3 Bojong dinilai lebih sering mendapatkan perhatian.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga menyinggung dugaan praktik jual beli ijazah satpam dengan nilai sekitar Rp3 juta per lembar kepada empat warga. Berdasarkan pengakuan pihak yang mengaku membeli, ijazah tersebut tidak dapat digunakan dan diduga tidak sah.

Hingga laporan ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari Aiptu SL ataupun dari pihak kepolisian setempat terkait pengaduan tersebut.