Ditreskrimum PMJ Ungkap Kasus TPPO

Dalam proses penempatan tersangka HCI (61 tahun) tidak melalui aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaksana penempatan pekerja migran adalah Badan, P3MI (Perusaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dan perusahaan untuk kepentingan perusahaannya sendiri diluar negeri) dan dalam Undang-Undang ini pun dilarang orang perseorangan melakukan penempatan PMI keluar Negeri ( Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelum berangkat kepenampungan para korban CTKW diberikan uang saku oleh tersangka dan dibelikan tiket pesawat yang sudah disiapkan oleh tersangka HCI. Para korban CTKW akan diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT. Mapan dan PT. Esdema.

Para korban CTKW (sdri. S, sdri. WN, sdri. IW, sdri. NI dan sdri. NW) sampai dipenampungan (kediaman tersangka) di Jl. Persahabatan A1 Nomor 88 Rt. 10 Rw. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kec. Ciracas Jakarta Timur DKI Jakarta pada tanggal 8 Februari 2023, lalu mereka langsung dilakukan medical cek up oleh tersangka di Klinik Purnomo dan para CTKW diminta oleh tersangka menyerahkan dokumen berupa foto kopi KTP dan KK, selain itu korban mendapatkan pelatihan selama 9 hari dari tanggal 10 Februari 2023 s/d 18 Februari 2023 di BLK Kalian Jaya Jakarta Timur.

Selama mengikuti pelatihan pada korban CTKW diajarkan pekerjaan mengurus rumah tangga dan diajarkan bahasa Inggris. Setelah melakukan pelatihan di Blk Kalian Jaya selanjutnya para korban TKW dibuatkan paspor untuk bekerja ke Arab Saudi dan Singapura yang dibiayai oleh tersangka HCI.

Komentar