Divonis 12 Tahun Penjara, DPO Narkoba Kabur ke Malaysia Berhasil Dibekuk 

JurnalPatroliNews – Jakarta – Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong, perkara penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia.

Penjemputan terpidana Bagong itu pada, Rabu 29 November 2023 bertempat di Tawau, Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Penjemputan dilakukan Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan.

Menurut Ketut Sumedana, Kapuspen Kejagung RI melalui keterangan pers yang diterima bukamata.co, Rabu (29/11/2023) bahwa serah terima Terpidana dari pihak berwenang Malaysia dilaksanakan di atas kapal di Pelabuhan Tawau.

“Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong merupakan Terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia ” ungkap Ketut. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Lebih jauh diterangkan Ketut, sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan Terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana. 

“Selanjutnya, Terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana ” tutup Ketut.

Komentar