Dua Karyawan Lion Air Terancam Hukuman Mati Perkara Kasus Peredaran Narkoba!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua karyawan maskapai penerbangan Lion Air ikut menjadi pelaku peredaran narkoba.

Menurut Kombes Arie Ardian, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipnarkoba) Bareskrim Polri, dua karyawan tersebut diidentifikasi dengan inisial DA dan RP.

Keberadaan mereka terkuak setelah seorang kurir narkoba bernama MRP tertangkap pada 22 Maret 2024. MRP telah beberapa kali mengirim narkoba dari Medan ke Jakarta.

“Kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” kata Arie di Bareskrim Polri, Kamis (18/4).

Dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita 5 kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi. Selanjutnya, dalam pemeriksaan lebih lanjut, MRP mengungkap bahwa ia dibantu oleh dua karyawan Lion Air.

DA dan RP, keduanya bertugas dalam Layanan Toilet Lion Air, membantu dalam penyelundupan narkoba dari luar ke area bandara. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan mobil kebersihan bandara.

“MRP yang berangkat dari Medan Kualanamu masuk tanpa melalui jalur pemeriksaan barang, tanpa melalui proses scanner. Sedangkan 2 orang karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi dengan menggunakan mobil lavatory service,” ujar Arie yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Timur.

Setelah sampai di bandara tujuan, MRP akan menukar tas kosongnya dengan tas yang berisi sabu dan ekstasi yang dibawa oleh DA dan RP. Penangkapan ini juga melibatkan R, MZ, HF (mantan Avsec), dan BA sebagai kurir setelah mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

“Akhirnya, kami berhasil menangkap 7 orang tersangka,” tambah Arie.

Sementara itu, Iyus Susyanto, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air, menegaskan bahwa perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dengan proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian.

“Dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak (pegawai), siapa pun yang terlibat dengan narkoba tidak ada ampun. Mungkin ini catatan buat seluruh karyawan kami,” kata Iyus.

Oleh karena itu, Para tersangka saat ini dihadapkan pada Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati sebagai hukuman maksimal.

Komentar