DPR Desak Proses Hukum Pidana atas Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali memunculkan tekanan publik yang semakin besar, setelah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab utama insiden maut itu: kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas semestinya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menuntut pertanggungjawaban pidana dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal nahas tersebut. Ia menilai tragedi ini tak bisa hanya berakhir dengan teguran administratif semata.

“Fakta yang disampaikan KNKT, bahwa kapal memuat muatan hingga 300 persen dari kapasitasnya, sungguh memilukan. Pemilik dan awak kapal KMP Tunu Pratama Jaya harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian fatal ini yang menyebabkan hilangnya puluhan nyawa,” ujar Huda dalam pernyataan resminya, Senin, 28 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap praktik nakal di dunia transportasi laut, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran aspek keselamatan.

“Tak cukup sekadar pembinaan, harus ada hukuman nyata bagi pelaku usaha transportasi yang secara sadar membahayakan penumpang dengan kelebihan muatan seperti ini. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” tegasnya.

Huda juga menyebut bahwa unsur kelalaian tersebut sudah memenuhi syarat untuk dikenai pasal pidana. Ia merujuk Pasal 359 dan 360 KUHP, yang mengatur tentang pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

“Jika terbukti lalai dan menyebabkan kematian, pelaku wajib diproses secara pidana. Tak ada ruang toleransi untuk tindakan abai terhadap nyawa manusia. Keselamatan harus menjadi pilar utama transportasi publik, bukan sekadar formalitas,” imbuhnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana bisa kapal yang seharusnya hanya membawa beban maksimal 138 ton, justru dijejali muatan hingga 538 ton—dan lebih parah lagi, kendaraan yang diangkut tidak diikat dengan standar pengaman (lashing).

Tragedi yang terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 itu menewaskan sedikitnya 19 orang, sementara belasan lainnya masih dinyatakan hilang hingga kini. Investigasi menyebutkan bahwa kondisi overkapasitas dan buruknya sistem pengamanan muatan menjadi faktor utama yang memperparah insiden.

KNKT telah membeberkan hasil penyelidikan mereka, dan kini publik menantikan langkah nyata aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang bertanggung jawab. Desakan dari DPR untuk membawa kasus ini ke ranah pidana menjadi penegasan bahwa kelalaian yang merenggut nyawa tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja.