JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Aceh secara resmi memberhentikan secara tidak hormat (PTDH) Bripda Muhammad Rio, seorang anggota Satbrimob yang terbukti melakukan desersi dan membelot menjadi tentara di Angkatan Bersenjata Rusia.
Keputusan tegas ini diambil institusi Polri setelah oknum tersebut meninggalkan tugas tanpa izin dan terdeteksi bergabung dengan divisi militer asing.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa tindakan desersi ini berawal setelah Bripda Rio dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun akibat pelanggaran kode etik terkait kasus perselingkuhan dan nikah siri pada Mei 2025.
Namun, sejak 8 Desember 2025, yang bersangkutan mangkir dari dinas tanpa keterangan.
Pihak kepolisian sempat melakukan upaya pencarian dan pemanggilan resmi sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejutan muncul pada 7 Januari 2026, ketika Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada rekan-rekannya di kepolisian.
Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah berseragam tentara Rusia, lengkap dengan informasi mengenai proses pendaftaran serta rincian gaji dalam mata uang Rubel.
Berdasarkan data pelacakan perjalanan, Bripda Rio diketahui meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai (Pudong) pada 18 Desember 2025, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan menuju Haikou, Tiongkok, sebagai rute pelariannya menuju Rusia.
Menindaklanjuti pelanggaran berat tersebut, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) secara in absentia pada 9 Januari 2026.
Hasil sidang memutuskan bahwa Bripda Muhammad Rio secara akumulatif telah melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi Polri, sehingga dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum bagi setiap anggota yang melanggar sumpah jabatan.














