Hati-hati, Melanggar Lalu Lintas SIM Akan Dicabut

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Aturan mengenai pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas sudah mulai berlaku. Pelanggaran lalu lintas akan dihitung berdasarkan poin pelanggaran yang dilakukan.  

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

Kepala Seksi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk menyosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap Arief kepada wartawan, Selasa (1/6).

Dalam Perpol diterangkan, tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” pungkasnya.

Komentar