ICW Kecam Bebas Bersyarat Setya Novanto: Tanda Mundurnya Pemberantasan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Keputusan memberi pembebasan bersyarat kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), menuai kritik tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu menilai langkah ini justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam perang melawan korupsi.

“Kasus korupsi proyek KTP-el yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun seharusnya menjadi pelajaran keras. Namun, kebebasan bersyarat bagi SN justru mencerminkan kemunduran dalam agenda pemberantasan korupsi,” tegas Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025).

Menurut ICW, Setnov tidak semestinya mendapatkan keringanan. Pasalnya, keterlibatan seorang pimpinan DPR dalam skandal besar korupsi telah mencoreng wajah politik dan hukum Indonesia.

Lebih jauh, ICW menilai aparat penegak hukum gagal menjerat Setnov secara maksimal. “Pasal pencucian uang tidak digunakan secara optimal untuk menelusuri aliran dana korupsi, sehingga potensi memiskinkan pelaku hilang begitu saja,” ujar Wana.

Selain itu, Setnov juga dinilai diuntungkan dengan berbagai pengurangan hukuman. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui peninjauan kembali (PK) memangkas vonis penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, serta memotong masa pencabutan hak politiknya.

“Putusan MA yang mengurangi hukuman jelas menunjukkan negara tidak serius memberi efek jera bagi pelaku korupsi kelas kakap,” tambah Wana.

Dalam putusannya, MA menyatakan Setnov terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dengan kompensasi Rp5 miliar yang sebelumnya telah disetor ke KPK.