JurnalPatroliNews – Jakarta – Fenomena pamer uang sitaan dalam skala besar kembali menghiasi pemberitaan Tanah Air. Di tengah tuntutan transparansi, momen ketika lembaga penegak hukum menampilkan tumpukan uang hasil rampasan selalu menarik perhatian publik.
Pemandangan uang berikat ratusan miliar rupiah yang memenuhi ruang konferensi pers sering memunculkan pertanyaan: apakah bentuk transparansi semacam ini memang diperlukan atau justru menghadirkan kesan lain?
KPK mulai ikut memamerkan uang sitaan dalam jumlah besar. Suasana konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (20/11/2025) dipenuhi tumpukan uang rampasan mencapai Rp 300 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari total aset lebih dari Rp 883 miliar yang dirampas dari eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, terpidana kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemajangan uang ini merupakan bentuk transparansi kepada publik. Ia menegaskan masyarakat berhak melihat barang rampasan dari setiap kasus korupsi.
Meski demikian, langkah ini terbilang jarang dilakukan KPK yang sebelumnya lebih sering menampilkan aset mewah seperti mobil dan motor.
Sementara itu, Kejaksaan Agung justru menjadi pelopor praktik pamer uang sitaan dalam skala jauh lebih besar. Pada 17 Juni 2025, Kejagung menunjukkan uang titipan kasus korupsi ekspor CPO mencapai Rp 2 triliun, bagian dari total aset lebih dari Rp 11,8 triliun yang berhasil diamankan.
Kemudian pada 20 Oktober 2025, sekitar Rp 2,3 triliun kembali dipamerkan sebagai bagian dari pengembalian dana kasus yang sama.
Polri juga pernah memamerkan uang sitaan. Pada 25 September 2025, Bareskrim Polri menampilkan Rp 204 miliar hasil kejahatan pembobolan rekening dormant BNI oleh sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. Kasus ini mencatat 42 transaksi hanya dalam 17 menit dengan melibatkan sembilan tersangka.
Praktik pamer uang sitaan ini menimbulkan beragam respons. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa publik membutuhkan transparansi mengenai hasil rampasan aset, mengingat laporan resmi lembaga penegak hukum tidak selalu mudah diakses.
Namun, menampilkan tumpukan uang secara langsung dinilai berpotensi menimbulkan kesan pamer.
Menurut peneliti ICW Erma Nuzulia Syifa, informasi sebenarnya bisa disampaikan melalui kanal lain seperti media sosial tanpa harus memamerkan fisik uang dalam jumlah besar.
Ia juga mengingatkan bahwa fokus utama seharusnya pada pemulihan korban korupsi, bukan sekadar visualisasi uang sitaan.
Kritik lebih keras datang dari Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah. Ia menegaskan bahwa aset sitaan harus dijaga dengan aman. Jika diperlakukan seperti pameran, risiko hilangnya uang bisa meningkat.
Wana menilai fokus pemberantasan korupsi adalah kemampuan melacak aliran dana dan mengembalikannya kepada negara, bukan pada penampilan uang sitaan.
Fenomena pamer uang sitaan oleh KPK, Kejagung, dan Polri mencerminkan dorongan untuk menunjukkan transparansi kepada publik. Namun, praktik ini menimbulkan kontroversi karena dinilai dapat berubah menjadi pertunjukan visual semata.














