Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas, Jumat (8/7) lalu. 

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Menurut Listyo Sigit, pihaknya menemukan hal baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. 

“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” ujar Listyo Sigit. 

Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo.

Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.

Kemudian Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Askara

Komentar