Melakukan Intimidasi Terhadap Dua Jurnalis, Sanksi Demosi Untuk Bharada Sadam Karena Langgar Kebebasan Pers

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bhayangkara Dua atau Bharada Sadam, eks sopir dan ajudan Ferdy Sambo telah dihukum etik berupa sanksi demosi selama satu tahun. Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa, 12 September 2022.

Komisaris Besar Rahmat Pamudji yang membacakan putusan mengatakan Bharada Sadam terbukti melakukan pelanggaran etik yaitu melakukan intimidasi terhadap dua jurnalis yang sedang meliput di rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan detikcom dan CNN yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo,” kata Rahmat. Sadam disebut telah melakukan pelanggaran dalam menjamin kebebasan pers.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Polri telah melaksanakan tugasnya dengan menggelar sidang etik terhadap Bharada Sadam.

 “Sudah diputuskan pada sidang kode etik. Siapapun yang terbukti bersalah akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, itu merupakan komitmen Polri,” kata Dedi saat dihubungi via pesan singkat, Selasa, 13 September 2022.

AJI Minta Pelaku Dihukum Pidana

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI meminta polisi juga menerapkan hukuman pidana bagi pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

Ketua AJI Sasmito Madrim mengatakan putusan terhadap Bharada Sadam seharusnya ditindaklanjuti dengan sanksi pidana. Seperti disebutkan dalam Pasal 18 UU Pers tentang penghalangan kemerdekaan pers, pelaku seharusnya mendapat hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Komentar