Jadi Saksi Kasus BTS, Menkominfo Batal Ke Kejagung, Janji Hadir Tanggal 14 Februari

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate tidak dapat memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada Kamis (9/2/2023).

Dia menjanjikan akan hadir pada Selasa (14/2/2023).Johnny dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo.

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, Johnny tidak bisa hadir karena sedang berada di Sumatra Utara. Politikus Partai Nasional Demokrat itu mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional. “Berdasarkan Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023

tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, JGP tidak dapat hadir dengan alasan yaitu: Mendampingi Presiden RI dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan,” tulis pernyataan resmi itu, dikutip Kamis (9/2/2023).

Pantauan rekan media Johnny terlihat menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional hari ini di Deli Serdang bersama dengan sederet menteri lainnya.

Sementara itu pada 13 Februari 20223, dia juga tidak bisa hadir karena ikut dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI.

Rapat itu terkait perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Mewakili Pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI yang beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB,” jelas Kejagung.

Kejagung menjelaskan Johnny akan hadir sebagai saksi pada 14 Februari 2023 mendatang. “Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai SAKSI pada Selasa 14 Februari 2023,” ungkap Kejagung.

Sejak beberapa waktu lalu, Kejagung melakukan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G itu. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi termasuk menetapkan Direktur BAKTI Kominfo Anang Latif sebagai salah satu tersangka.

Komentar