Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setuju Atas Permohonan Penghentian Penuntutan Dari Kejari Buleleng Terhadap Tersangka Andika Wahyu Indra Perdana

JurnalPatroliNews – Buleleng – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka PUTU ANDIKA WAHYU INDRA PERDANA yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

Kasus posisi singkat, seperti diungkapkan oleh Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayanlantara, SH, MH pada hari Senin (24/01), bahwa tersangka PUTU ANDIKA WAHYU INDRA PERDANA Alias ANDIKA yang merupakan cucu kandung dari korban NYOMAN PUSPANDA sesuai dengan Surat Silsilah Keturunan Ahli Waris dari NYOMAN PUSPANDA dan LUH SANTRI yang dibuat pada tanggal 09 Desember 2021 pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober bertempat di rumah korban NYOMAN PUSPANDA telah mengambil 1 buah kompresor milik korban NYOMAN PUSPANDA yang disimpan di Gudang dengan cara tersangka mengambil kunci gudang yang digantung di rumah korban NYOMAN PUSPANDA.

Lalu tersangka membuka gudang dengan kunci tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kompresor milik korban NYOMAN PUSPANDA, kemudian pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil 1 (satu) unit TV LED Merk Polytron 32” yang terpasang di kamar korban NYOMAN PUSPANDA.

Selanjutnya pada bulan November 2021, tersangka mengambil 1 unit TV Tabung Merk Toshiba 29” yang berada diruang tamu rumah korban NYOMAN PUSPANDA. Akibatnya, korban NYOMAN PUSPANDA mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000,-

Motif tersangka mengambil tanpa izin barang milik korban NYOMAN PUSPANDA adalah untuk dijual, dimana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun;
Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung.

Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022, setelah perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II).

Terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan, sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula.

Apabila perkara ini dilanjutkan, dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang.

Komentar