Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi Empat Tersangka Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika dengan skema rehabilitasi berbasis keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Perkara pertama melibatkan tersangka Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir dan Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 84 ayat (2) KUHAP.

Sementara perkara kedua menjerat Julius Samuel Joedoeboen alias Same dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy dari Kejaksaan Negeri Ambon. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JAM-Pidum, persetujuan rehabilitasi diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:

  • Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan metode know your suspect, mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap dan hanya berstatus pengguna akhir (end user).
  • Tidak ada tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
  • Asesmen terpadu mengategorikan mereka sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau baru dua kali menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan.
  • Mereka tidak berperan sebagai bandar, pengedar, produsen, ataupun kurir narkotika.

Atas dasar itu, JAM-Pidum meminta Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.